BANGKA SELATANLENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWS

Transaksi Narkoba di Rumah, Pemuda Toboali Ditangkap Polisi

Lensabangkabelitung.com, Toboali– Riki alias Yek 23 tahun warga Gang Menanti Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil diciduk Polres Bangka Selatan saat hendak melakukan transaksi narkoba di kediamannya yang berada di jalan Tikung kecamatan Toboali, Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB. 

Pemuda yang bekerja sebagai buruh harian ini diciduk Unit Reskrim Polsek Toboali berdasarkan Laporan Polisi : LP/A-. 856/IX/HUK.1.2.1/2020/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK, Tanggal 17 Oktober 2020.

Setelah tersangka Riki berhasil diamankan, Polsek Toboali menyerahkan berkas tersangka ke Resnarkoba Polres Bangka Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Yandrie C Akip mengatakan penangkapan terhadap tersangka Riki alias Yek saat Unit Reskrim Polsek Toboali mendapat laporan informasi terkait dugaan adanya transaksi narkotika.

Mendapat informasi, lanjut Yandrie, anggota Unit Reskrim Polsek Toboali langsung melakukan pengecekan informasi tersebut. Lalu sekira pukul 17.30 WIB mendapat informasi bahwa tempat transaksi narkoba jenis Sabu tersebut di rumah Riki alias Yek.

“Sekira pukul 18.00 WIB anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah Riki, lalu dilakukan penggeledahan dan temukan 1 buah timbangan, 1 paket narkotika jenis Sabu dan 1 pack plastik strip. Kemudian langsung mengamankan pelaku guna penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah paket narkoba jenis Sabu dengan berat Bruto 0,25 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik strip besar, 1 pack plastik strip kecil, 1 buah HP Oppo, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah skep pipet, dan uang sebesar Rp 475.000.

“Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar dia.

Penulis : Rusdi | Editor : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button