BANGKA BARATNEWS

Oknum Dokter ASN Babar Didapati Bersama Perempuan Bukan Istri di Kamar Hotel

Lensabangkabelitung.com, Muntok – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai salah satu dokter umum di bawah naungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun oleh Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/382/4.5.1.1/2020.

Oknum ASN berinisial dr RA itu dijatuhkan hukuman disiplin berat setelah diketahui melakukan perbuatan melanggar norma kesusilaan dengan berduaan bersama perempuan yang bukan istrinya di dalam sebuah kamar hotel di Palembang.

Diketahui pula, keberadaan dr RA di Palembang dalam masa pendidikan, dengan tugas belajar menempuh pendidikan spesialis kedokteran di sana. Tugas belajar ini diterbitkan oleh Pemkab Bangka Barat.

“Perbuatan ini melanggar ketentuan pasal 3 angka 6 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yaitu kewajiban pegawai negeri sipil untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil,” berikut sedikit uraian Surat Keputusan Bupati Bangka Barat bertanggal 31 Agustus 2010 dengan tandatangan Markus sebagai Bupati.

Kemudian selain Surat Keputusan Bupati Bangka Barat tersebut, Lensabangkabelitung.com juga mendapatkan Surat Bupati Bangka Barat Nomor: 890/482/4.5.1.1/2020 bertanggal 15 September 2020 yang berisi tentang tanggapan Bupati Bangka Barat terhadap surat permohonan dari isteri dr RA yang memohon untuk melakukan pencabutan tugas belajar suaminya yang telah dijatuhkan hukuman disiplin berat.

Kemudian, tanggapan Bupati Bangka Barat dalam surat tersebut mengatakan bahwa permohonan dari istri dr RA tidak dapat dipenuhi dengan berbagai alasan.

Alasan pertama, dr RA sudah dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat dengan penurunan tingkat selama 3 tahun yang tertuang pada Keputusan Bupati Bangka Barat.

Alasan kedua, ASN yang telah dijatuhkan hukuman disiplin tidak dapat dijatuhkan sanksi kedua kali untuk satu pelanggan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Alasan ketiga, Surat Edaran Menteri PAN dan RB Republik Indonesia nomor 4 tahun 2013 tentang pemberhentian tugas belajar izin belajar bagi PNS dan Perbup Bangka Barat nomor 61 tahun 2019 tentang izin belajar, tugas belajar dan bantuan biaya pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara.

Ketika dikonfirmasi oleh Lensabangkabelitung.com Selasa sore, 20 Oktober 2020, dr RA belum mau berbicara banyak dan hanya berkata akan menelpon lagi nanti.

“Iya, dapat dari mana isu (kabar) itu? Oh nanti saya hubungi lagi,” ujar dr RA singkat saja ketika dihubungi jurnalis Lensabangkabelitung.com.

Penulis: Sepri

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor