NEWS

Hanya 1956 Wajib Pajak di Babel yang Manfaatkan Fasilitas Insentif Perpajakan

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Adanya beberapa insentif pajak yang diberikan selama tahun 2020 untuk menstimulasi peningkatan perekonomian di tengah pandemi Covid-19, belum begitu dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak di Bangka Belitung.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Bangka Belitung Fahma Sari Fatma mengatakan dari 2.614 wajib pajak yang sudah dapat memanfaatkan insentif tersebut, hingga akhir 2020 baru 1956 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas perpajakan di KPP Pratama Bangka, KPP Pratama Pangkalpinang dan KPP Pratama Tanjung Pandan.

“Fasilitas yang diterima wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut terdiri dari fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dan pengembalian pendahuluan PPN,” ujar Fahma dalam saat kegiatan press release evaluasi kinerja pelaksanaan APBN Triwulan IV di Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung, Selasa, 19 Januari 2021.

Fahma menuturkan fasilitas perpajakan tersebut diberikan guna penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tanggal 6 April 2020 jo PMK Nomor 143/PMK.03/2020 tanggal 1 Oktober 2020.

“Juga fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020,” ujar dia.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang Mohammad Arifin mengatakan ada beberapa faktor penyebab mengapa wajib pajak tidak mau menikmati fasilitas meski sudah disiapkan pemerintah.

“Sebenarnya fasilitas tersebut diberikan kepada semua wajib pajak. Namun di lapangan ada terkendala teknis dan ada juga wajib pajak yang tidak mau memanfaatkan fasilitas karena tidak ada omset usahanya,” ujar dia.

Menurut Arifin, kendala teknis yang dialami wajib pajak sehingga tidak memanfaatkan fasilitas perpajakan karena sistem pelaporan pajak yang bersifat online.

“Yang kedua tidak memanfaatkan fasilitas ini kerena pandemi membuat omset zero dan mendekati tutup. Wajib pajak beranggapan yang penting masih jalan meski ada juga yang tutup. Namun ada juga wajib pajak yang yang seharusnya berhak tapi tidak memanfaatkannya karena ingin menyumbangkan buat negara,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor