NEWS

Sosialisasi KIP di Bangka, Pemerintah Wajib Layani Permohonan Informasi

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Tego Mafianto menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan informasi yang akurat. Tanggung jawab tersebut berlaku bagi instansi pemerintah pusat hingga ke daerah.

“Dalam pemberian informasi yang cepat dan akurat merupakan tanggungjawab instansi pemerintah, karena sudah menjadi amanat Undang-Undang,” kata Eko Tego pada sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kantor Bupati Bangka, di Sungailiat, Rabu (04/04/2018).

Dikatakan Eko, untuk melaksanakan tanggung jawab dalam keterbukaan informasi dibutuhkan ketentuan melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal itu untuk memudahkan alur pelayanan informasi yang dilakukan oleh Badan Publik (BP).

Selain itu, tambahnya, perlu dilakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui tata cara dalam mengajukan permohonan informasi, khususnya informasi yang bersifat terbuka.

Ia menyebutkan, di dalam informasi itu terdapat berbagai sifat yang harus dipahami. Ada informasi yang sifatnya terbuka, serta merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Ia mencontohkan informasi yang bersifat serta merta berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti bencana alam, wabah penyakit dan lain – lain.

“Untuk informasi yang dikecualikan, Badan Publik boleh menolak permohonan dari masyarakat karena ini tidak bisa diberikan,” terangnya.

Eko menegaskan, apabila dibutuhkan maka KI Babel akan membantu pemerintah daerah, termasuk Pemkab Bangka dalam menyusun klasifikasi informasi, serta hal lainnya terkait pemberian informasi kepada publik.

Selain Eko, komisioner lainnya menyampaikan beberapa materi tentang keberadaan KIP, aturan dalam pemberian informasi kepada publik, hingga sengketa informasi. Sosialisasi juga diakhiri kegiatan tanya jawab.

Sosialisasi diikuti perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangka, dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Bangka, Tedy Sudarsono. Pembekalan tentang KIP antara lain mengenai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013.

Dalam sambutannya, Tedy minta para peserta mengikuti sosialisasi dengan baik dalam mengetahui berbagai regulasi dan tata cara pelayanan informasi.

Sosialisasi diharapkan berdampak pada pelayanan informasi yang dilakukan oleh Badan Publik di lingkup Pemkab Bangka tidak mengalami hambatan.

Penulis : Realiase Pemkab Bangka/Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor