LENSA KRIMINALNEWS

Babak Baru Bos Timah ilegal

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melimpahkan berkas perkara terhadap pemiliki 18 ton timah, Akiong yang diduga ilegal ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Babel pekan lalu.

Kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipiter Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tersebut kini penanganannya telah memasuki babak baru.

“Untuk kasus ini sudah kami serahkan ke kejaksaan minggu kemarin (Rabu-red),” kata Kasubdit Subdirektorat Tindak pidana tertentu (Ditreskrimsus) Polda Babel Ajun Komisaris Besar Saptono, Senin (16/11).

Terdahulu Akiong, bos timah asal jebus kabupaten Bangka Barat (Babar) ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kedapatan menyimpan 287 kampil timah basah di Gudangnya yang diamankan Direktorat Rserse Kriminal Khusus Polda Babel pada Jum’at 2 Oktober 2015 silam.

Saptono menyebutkan pihaknya juga telah menyerahkan berkas tersangka Akiong dan Roziq ke jaksa dan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, yakni Akiong sang pemilik timah dan sopir yang membawa timah, Roziq.

“Untuk pemilik timah ilegal (Akiong-red) ini juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya juga sudah kita kirimkan,” sebutnya.

Lebih lanjut Saptono mengungkapkan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas perkara jika ada kekurangan.

“Kita masih menunggu dari jaksa. Kalau sudah P21, kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tetapi kalau masih ada yang kurang akan kita lengkapi dulu,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Babel, Roy Arland mengakui, pihaknya memang telah menerima pelimpahan tahap 1 berkas tersangka kepemilikan timah ilegal sebanyak 18 ton.

“Hari ini (Senin-red) kita baru menerima tahap 1 berkas perkara Akiong dari Polda,” ungkapnya.

Ditambahkan Roy, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu berkas perkara Akiong tersebut. Baru, lanjutnya, jika ada kekurangan akan dikembalikan lagi ke Polda.

“Belum sidang, kan baru kita terima. Mungkin hari jumat masuknya. Berkasnya mau diperiksa dulu, cukup atau tidak,” tandasnya.

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button